Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berikan Himbauan dan Sosialisasi Antisipasi Pembakaran Lahan

    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berikan Himbauan dan Sosialisasi Antisipasi Pembakaran Lahan
    Bhabinkamtibmas Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Berikan Himbauan dan Sosialisasi Antisipasi Pembakaran Lahan

    Pada Rabu, 27 September 2023, pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Cikarang, BRIPKA RIFKI HAMDAN MAULANA, melakukan kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana dengan warga masyarakat di Pos Ronda Kp. Cikarang, Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga, yang secara antusias menerima kunjungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Cikarang.

    Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan sejumlah himbauan penting kepada masyarakat. Salah satunya adalah program dari Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, " yang mewakili nilai-nilai Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien. Warga diajak untuk curhat kepada Bhabinkamtibmas sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui aplikasi WhatsApp jika menemui kendala atau memiliki informasi terkait kamtibmas. Para remaja, anak, dan wanita juga diberikan arahan untuk menghindari perilaku negatif seperti kenakalan remaja, seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising atau brong.

    Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segera kepada Bhabinkamtibmas jika mengetahui adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Desa Cikarang. Selain itu, pentingnya menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari ditekankan untuk mencegah penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) akibat kondisi cuaca atau udara yang kurang baik.

    Dalam rangka menjaga lingkungan, masyarakat diingatkan untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai UU No. 18 tahun 2008. Selain itu, pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar juga dilarang karena berpotensi menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.

    Kegiatan ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Semua himbauan dan arahan dari Bhabinkamtibmas bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cikarang.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Satsiberal Staf Intelijen TNI AL Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Surade Polres Sukabumi Sambang Warganya

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Pendistribusian Air Bersih Wujud Sinergitas Polsek Nagrak dan Koramil Nagrak untuk Masyarakat

    Ikuti Kami