Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Alm Ketua MUI Sukabumi, Polres Sukabumi: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

    Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Alm Ketua MUI Sukabumi, Polres Sukabumi: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
    Dugaan Ujaran Kebencian Kepada Alm Ketua MUI Sukabumi, Polres Sukabumi: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

    Sukabumi - Pelaku ujaran kebencian melalui akun facebook terhadap almarhum KH. DR. A. Khomarudin M.Ag yang juga selaku ketua umum MUI Kabupaten Sukabumi, tertunduk lesu saat dihadirkan kepada awak media, pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin 10 Januari 2021.

    Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah menyatakan pelaku dugaan ujaran kebencian berinisial TT (36),  warga Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

    Menurut Dedy ujaran kebencian diketahui pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2022 ada komentar dari salah satu akun facebook bernama Pamungkas bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan atau terdapat unsur ujaran kebencian juga menyebarkan berita bohong.

    " Pelaku berkomentar di akun facebook menanggapi wafatnya  almarhum dengan bahasa sunda kalau diartikan dengan bahasa Indonesia 'baguslah cuma nyempit-nyempitin saja didunia juga', " jelas Dedy kepada awak media.

    Selain komentar diatas ada juga komentar lain masih menggunakan bahasa Sunda dan kalau dialih bahasan ke dalam bahasa Indonesia 'ustad tidak nyambunglah pusing saya bukannya ngebelain Islam malah belain yahudi yang haram dihalalkan , yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak'.

    Pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara setingi-tingginya sepuluh tahun.

    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Pungli di TWA Sukawayana, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Sertijab Camat Kecamatan Cisolok

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tekan Pelanggaran dan Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Operasi Zebra Polres Sukabumi Temukan Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas
    Satuan Jajaran Korem 012/TU Perkenalkan Matematika Dasar Metode Gasing di SD
    Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

    Ikuti Kami