Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

    Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos
    Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

    Sukabumi - Seorang pemuda berinisial IY (25 tahun) diamankan aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi pada hari Selasa (13/09/22) dinihari, di Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

    Warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena membawa lari seorang gadis yang masih dibawah umur yaitu F (16 tahun) warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu (04/09/22) sekira pukul 16.00 wib.

    Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha menceritakan awal kejadian dimana saudari F meminta ijin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan akan membeli kertas karton,  namun setelah minta ijin pada sore hari saudari F sampai malam hari tidak kembali ke rumah sehingga membuat keluarganya khawatir.

    " Keluarganya saat itu sudah berusaha mencari keberadaan F, namun tidak berhasil, " ungkap AKP R Dandan Nugraha.

    Kemudian,  lanjut Dandan pihak keluarga melaporkan peristiwa hilangnya saudari F kepada Kepala Dusun dan diteruskan kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.

    " Setelah mendapatkan laporan,  maka kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku IY yang dikenalnya melakukan akun pertemanan Facebook, " papar Dandan

    Lebih dalam Dandan mengatakan,  hasil penyelidikan kami menemukan alamat pelaku dan setelah ditelusuri oleh anggota IY merupakan warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.

    " Hasil penulusuran dari Cianjur ini, akhirnya petugas kami menemukan informasi keberadaan IY dan F diwilayah Kota Bogor, " sambung Dandan.

    Berbekal informasi tersebut, akhirnya Kapolsek Nyalindung dan anggotanya dapat mengamankan IY sedangkan untuk F sudah kembali kepada orang tuanya.

    Kepada IY, Dandan akan memproses hukum dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    TPT Jebol, Asep Japar: Sudah Saya Tegur...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0622/Kab. Sukabumi Laksanakan Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Cawabup 02 H. Andreas: Pemuda Memiliki Peran yang Penting dalam Kemajuan Sukabumi Untuk Lebih Baik lagi
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    Usai Debat Publik Terakhir, Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Bisa Lebih Unggul Raih Suara Terbanyak di Pilkada Sukabumi 2024
    Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung Tiktoker Sadbor
    Calon Bupati Sukabumi Asep Japar Bantu Perbaiki Rumah Guru Ngaji yang Rusak 15 Tahun
    Kampanye Calon Wakil Bupati Sukabumi H. Zainul S, SE, M.Si: Silaturahmi dengan GAPOKTAN Ciracap, Berikan Dukungan untuk Pemekaran dan Program Unggulan Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Wanajaya Polsek Cisolok Polres Sukabumi Lakukan Pengecekan Pupuk Bersubsidi Demi Dukung Ketahanan Pangan
    Polsek Cicurug Polres Sukabumi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Tersedia untuk Petani di Kecamatan Cicurug
    atroli Dialogis Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Surade Polres Sukabumi
    AIPDA SUHARTO Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Jalin Silaturahmi dengan Warga Desa Benda Lewat Sambang Door to Door System
    Sambang Warganya oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Gunung Bentang Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Gencar Lakukan DDS dan Sosialisasi Program Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Polres Sukabumi dan Babinsa Sinergi Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

    Ikuti Kami