Sukabumi_Seorang lelaki yang berinisial DR (38) warga Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi diamankan Polisi Polres Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Hermawan Santosa menerangkan bahwa DR diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang juga dihadiri Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti sore ini, Kamis (17/2/22) di Mapolres Sukabumi, mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menerangkan peran DR dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi sekitar bulan Oktober 2021.
"Beliau (DR) tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai Papua, " Ungkap Dedy Kepada awak media.
Menurut Dedy ada empat orang korban inisial SA (15), JA (18), NS (18) dan AN (25), dijanjikan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita mau bekerja dan selama enam bulan bisa pulang namun pada kenyataannya ke empat korban tidak bisa pulang.
"DR mendapatkan keuntungan dari satu orang yang dia rekrut sebesar 1 juta jadi semuanya DR mendapat 4 juta, " tutur Alumni Akpol tahun 2002.
Para korban berangkat ke papua dijemput I yang merupakan seorang mami dan sampai disana diperkerjakan di cafenya, namun cafenya tidak rame kemudian ke empat korban dijual kepada HK dengan 80 juta perorang jadi sekitar 320 juta.
Ke empat korban sebelumnya dijanjikan bekerja di cafe namun dipaksa untuk melayani tamu
" Ke empat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka ke empat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai ke Papua dengan biaya hidup selama di Papua, " ujar Dedy menambahkan.
Akbp Dedy berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Paniai Polda Papua disana sudah diamankan tersangka I dan HK.
"Kepada para tersangka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara, " pungkasnya.