Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga  Pelakunya
    Ratusan Obat Keras Terlarang Disita Polisi dan Ringkus Terduga Pelakunya

    Sukabumi - Jajaran Polsek Cicurug Polres Sukabumi berhasil menangkap AR seorang pengedar obat keras terlarang. Jumat (19/08/22).

    Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, unit Reskrim Polsek Cicurug dalam penangkapan AR ini berhasil mengamankan ratusan obat keras terlarang jenis Tramadol dan Exsimer.

    " Kami menyita barang bukti dari pelaku, sebanyak 17 butir obat merk Tramadol dan 114 butir obat merk Eximer, " ungkap Parlan.

    Selain itu ulas Parlan, ada sejumlah uang yang diamankan karena diduga hasil keuntungan yang diperoleh dari transaksi obat terlarang tersebut.

    " Untuk pengembangan selanjutnya, kami telah limpahkan kasusnya kepada Satuan Narkoba Polres Sukabumi, " pungkasnya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Koramil0622-06/Parakansalak Monitoring Pertandingan...

    Artikel Berikutnya

    Razia Warung Kawasan Wisata di Ujunggenteng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Pendistribusian Air Bersih Wujud Sinergitas Polsek Nagrak dan Koramil Nagrak untuk Masyarakat

    Ikuti Kami