Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi

    Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi
    Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi

    Sukabumi, 23 November 2023 Dalam upaya menjalin kemitraan yang erat dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cikembang, BRIPTU HERMANTO, menggelar kegiatan Door To Door System (DDS) pada Kamis, 23 November 2023, di Kp. Pajegan Rt 02/02, Ds. Cikembang, Kec. Caringin, Kab. Sukabumi. Kegiatan ini menjadi sorotan utama karena memberikan ruang kepada warga untuk berdialog langsung dengan pihak kepolisian.

    Dalam DDS tersebut, BRIPTU HERMANTO menyampaikan berbagai informasi dan himbauan kepada warga masyarakat. Program Kapolres Sukabumi dengan jargon AA DEDE PRESISI CURHAT DONG (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien) menjadi fokus utama dalam memberikan pencerahan kepada warga.

    Bhabinkamtibmas memberikan kesempatan kepada warga untuk bercurhat dan berkomunikasi langsung, menciptakan hubungan yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat. Himbauan proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan juga menjadi pokok bahasan dalam dialog yang terjalin.

    Selain itu, BRIPTU HERMANTO menyoroti isu-isu penting, seperti menghindari kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising. Himbauan terkait Peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) turut disuarakan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut di wilayah Desa Caringin Wetan.

    Dalam upaya menjaga kesehatan, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada warga agar menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari, mengingat cuaca atau udara yang kurang baik akhir-akhir ini dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

    Selain aspek kesehatan, BRIPTU HERMANTO memberikan perhatian khusus terhadap lingkungan dengan mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah secara sembarangan sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah yang diatur dalam UU No. 18 tahun 2008. Larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar juga ditekankan, mengingat potensi kebakaran lahan dan hutan yang dapat terjadi.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Cipeuteuy Polsek Kalapanunggal...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Caringin Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tinjau Gelar Bekal Kaporlap dan Kapsatlap Satgas Opsdagri Tahun 2025
    Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia
    Pendistribusian Air Bersih Wujud Sinergitas Polsek Nagrak dan Koramil Nagrak untuk Masyarakat

    Ikuti Kami