Sukabumi - Polres Sukabumi, Unit Reskrim Polsek Nagrak Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial AJ (43) sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban JR (33) seorang warga Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Nagrak AKP Deden Sulaeman mengatakan bahwa pelaku AJ warga Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ini, sebelumnya pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 16.00 wib diduga telah menganiaya korban dengan memukul wajah korban beberapa kali mengakibatkan korban terluka parah hingga tidak sadarkan diri.
" Permasalahannya dipicu karena kemarahan terduga pelaku terhadap korban, akibat korban bercanda dengan anak pelaku sehingga anak pelaku menangis, " ungkap Deden Sulaeman dikantornya siang tadi, Rabu (20/04/22).
Korban JR saat ini sudah dibawa ke rumah sakit diwilayah Cibadak untuk mendapat perawatan medis atas luka yang dideritanya.
" Dalam penangkapan ini kami juga menyita barang bukti berupa kaos milik korban yang masih berlumuran darah, " sambungnya.
Deden mengatakan kasusnya kini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.