Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama

    Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama
    Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama

    Sukabumi - Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia.

    Hal tersebut terungkap pada saat rilis kasus nya oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/22) dengan didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

    Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

    "Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah, " kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).

    Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

    "Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut, " imbuh Dedy.

    Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, " pungkas Dedy.

    Sebelumnya diberitakan, RRA remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya.

    jabar sukabumi
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kemanusiaan, Polsek Nagrak Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Beberkan Motif Seorang Pria yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Cawabup 02 H. Andreas: Pemuda Memiliki Peran yang Penting dalam Kemajuan Sukabumi Untuk Lebih Baik lagi
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai
    Usai Debat Publik Terakhir, Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Bisa Lebih Unggul Raih Suara Terbanyak di Pilkada Sukabumi 2024
    Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung Tiktoker Sadbor
    Calon Bupati Sukabumi Asep Japar Bantu Perbaiki Rumah Guru Ngaji yang Rusak 15 Tahun
    Kampanye Calon Wakil Bupati Sukabumi H. Zainul S, SE, M.Si: Silaturahmi dengan GAPOKTAN Ciracap, Berikan Dukungan untuk Pemekaran dan Program Unggulan Bersama Polsek Ciracap Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Wanajaya Polsek Cisolok Polres Sukabumi Lakukan Pengecekan Pupuk Bersubsidi Demi Dukung Ketahanan Pangan
    Polsek Cicurug Polres Sukabumi Pastikan Stok Pupuk Subsidi Tersedia untuk Petani di Kecamatan Cicurug
    atroli Dialogis Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Surade Polres Sukabumi
    AIPDA SUHARTO Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Jalin Silaturahmi dengan Warga Desa Benda Lewat Sambang Door to Door System
    Sambang Warganya oleh Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi
    Bhabinkamtibmas Desa Gunung Bentang Polsek Sagaranten Polres Sukabumi Gencar Lakukan DDS dan Sosialisasi Program Kamtibmas
    Bhabinkamtibmas Polsek Cisolok Polres Sukabumi dan Babinsa Sinergi Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

    Ikuti Kami